PENGUMUMAN PERSYARATAN PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI DI KABUPATEN MAMBERAMO RAYA TAHUN 2023
- Kelengkapan berkas pendaftaran pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji Advokat yang harus diserahkan:
- Formulir Pendaftaran (diisi lengkap)
- Bukti setor bank biaya pendaftaran (ditempelkan di kertas A4)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (ditempelkan di kertas A4)
- Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
- Fotokopi Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA)
- Fotokopi Ijasah S1 Hukum (legalisir dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan)
- Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar (latar merah) (mohon ditempelkan di kertas A4)
- Surat keterangan magang yang dikeluarkan oleh Kantor Advokat dan Advokat Anggota PERAD yang Sekretariat Nasionalnya (bermaterai 10.000).
- Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat PERAD sebagai Pendamping yang masih berlaku
- Surat Pernyataan Tidak Berstatus Pegawai Negeri atau Pejabat Negara (bermaterai 10.000)
- Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sesuai domisili KTP.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (surat keterangan berkelakuan baik)
- Berita Acara Sumpah dilegalisir bagi yang sudah menjadi Advokat oleh organisasi lain.
- Biaya Pendaftaran sesuai SK DPN PERAD No.: Kep.124/PERAD/DPN/X/19 tanggal 17 Oktober 2019 sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dibayarkan langsung ke rekening PERAD, pada PT BCA Tbk. Cabang Mangga Dua Raya Jakarta No Rekening: 335 3026 808 atas nama: Persatuan Advokat Indonesia.
- Biaya Pendaftaran bagi Peserta yang sudah diangkat sebagai Advokat oleh organisasi lain, sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pengangkatan Advokat DPN PERAD tanggal 14 September 2021 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dibayarkan langsung ke rekening PERAD, pada PT BCA Tbk. Cabang Mangga Dua Raya Jakarta No Rekening: 335 3026 808 atas nama: Persatuan Advokat Indonesia.
- Bagi Peserta yang telah diumumkan namanya namun tidak hadir pada hari/tanggal pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji Advokat di Pengadilan Tinggi yang telah ditentukan maka akan diikutkan pada kesempatan berikut dengan membayar biaya seperti semula.
- Berkas pendaftaran diserahkan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERAD masing - masing di seluruh wilayah Indonesia dibuat “rangkap dua”.
Apabila ada persyaratan lain yang diminta oleh pihak Pengadilan Tinggi akan diinformasikan kemudian.
UNDUH DOKUMEN
No | Nama File | Link Unduh | 1 | Lampiran Persyaratan Pengangkatan | Download |
---|